Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kabar terbaru terkait kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu diungkapkan BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Kita sekarang memang ada deadline 30 Juni untuk bisa diterapkan,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total RS di Indonesia mencapai 3.240 RS (83,7% RS ditargetkan menerapkan KRIS). RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS: 2.715 RS. RS yang tidak menjadi target KRIS: 80 RS (RS D Pratama, RS Bergerak, RS Lapangan).

“Jadi ini yang nanti terutama terkena dengan kewajiban KRIS,” ujar BGS.

Terdapat 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi, yaitu:

a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porosilitas tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakes per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirai/partisi antartempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen

Untuk mengejar target Juni 2025, menurut BGS, sebanyak 88% RS sudah siap atau 1.436 RS. Kemudian 786 RS tinggal sedikit lagi yang akan dipenuhi.

“Jadi seharusnya by 2025 itu bisa selesai hampir 90%, 88%, harusnya bisa selesai. Memang yang agak bermasalah sekitar 300an RS yang memang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500an RS tadi di akhir tahun ini seharusnya bisa memenuhi,” kata BGS.

Lalu, aspek apa yang sulit dipenuhi RS dalam menerapkan KRIS?

“Yang paling susah adalah kelengkapan tempat tidur. Jadi satu tempat tidur harus ada colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil nurse. Nah ini yang paling banyak tidak lengkap RS-RS ada sekitar 16% yang belum lengkap,” ujar BGS.

Kemudian, menurut dia, tirai atau partisi antartempat tidur. Dari RS yang disurvei Kemenkes, BGS bilang aspek ini yang paling banyak nggak lengkapnya.

Ketiga, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

“Yang kita tekankan adalah untuk kelas II maksimal 4 atau jaraknya minimal 1,5 meter. Nah ini yang mungkin memerlukan renovasi sedikit dari ruangan atau kita mesti geser-geser tempat tidur. Tapi nomor satu dan nomor dua sebenarnya kalau saya lihat sih tidak terlalu sulit,” kata BGS.

(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Domino Perang Dagang ke Bisnis Parfum Lokal




Next Article



Menkes: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Terbesar dalam Sejarah RI





Sumber: www.cnbcindonesia.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *