Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) melayangkan surat protes imbas pelarangan kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih melewati jalan nasional Pemalang-Batang. Larangan melintas di jalan yang merupakan bagian jalur Pantura ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2025.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Selasa (27/05/2025).



Sumber: www.cnbcindonesia.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *