Jakarta –
Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Lesti diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena meng-cover lagu ciptaan Yoni Dores dan diunggah ke channel YouTube tanpa izin.
Pihak Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, memberikan penjelasan. Mereka menuangkan tanggapan soal laporan tersebut dalam empat poin penjelasan.
“Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” kata Sadrakh Seskoadi dalam poin pertama keterangan yang diterima detikcom, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanyi berusia 25 tahun itu menghormati apa yang dilakukan Yoni Dores. “Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” jelasnya pada poin kedua.
Pada poin ketiga, Lesti Kejora dan kuasa hukum tak akan bersikap gegabah. Mereka akan mengikuti proses hukum.
“Bahwa dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores,” kata kuasa hukum Lesti Kejora.
“Bahwa melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini. Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Pihak Yoni Dores yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, menjabarkan beberapa lagu ciptaan yang dibawakan oleh Lesti Kejora dan diduga tanpa izin. Lagu-lagu ini di-cover oleh Lesti dan diunggah ke YouTube.
“Iya. Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kita ambil yang di-cover aja, di YouTube,” beber Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).
“Kalau yang penting kita ngelihat di YouTube-nya. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, gak sekali. Kalau sekali aja mungkin gak ada masalah. Masalahnya, yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017,” terangnya.
Tindakan hukum ini diambil Yoni Dores karena praktik serupa terus berulang tanpa ada penyelesaian.
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita gak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” tegas Ilham.
(pus/aay)
Sumber: hot.detik.com