Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan gading gajah utuh serta barang olahan gading gajah berupa pipa rokok dan patung ukiran senilai Rp2,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan produk olahan gading gajah secara daring.
Berbekal informasi itu, ia menyebut penyidik melakukan pengecekan ke kediaman pelaku IR di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (20/5) kemarin. Hasilnya, kata dia, pelaku IR bersama EF tertangkap tangan sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Didapati barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta 8 buah gading gajah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Setelahnya penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku SS dan mendapati barang bukti berupa 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
Terakhir, Nunung menyebut penyidik menangkap pelaku JF di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan menemukan 10 patung ukiran, 1 gesper ukiran singa, 7 pipa rokok dan 7 buah gelang yang diduga terbuat dari gading gajah.
Berdasarkan perannya, Nunung menjelaskan tersangka IR membeli gading gajah utuh maupun olahan berupa pipa rokok dengan berbagai jenis ukuran dari tersangka JF.
“Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka SS, kata dia, mendapat barang ilegal tersebut dari tersangka IR setelah berkenalan lewat media sosial Facebook. SS mengaku membeli pipa rokok dengan ukuran 10×1,8 cm seharga Rp1,2 juta.
“Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun Facebook dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea,” tuturnya.
Sedangkan tersangka JF yang merupakan pemilik empat toko barang antik di kawasan Menteng tersebut mengaku mendapat gading gajah utuh dari penjual di wilayah BSD, Tangerang.
Nunung menyebut tersangka JF yang memiliki gading gajah itu kemudian menjualnya kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram. Sementara kepada pembeli lainnya, tersangka JF mengaku bisa menjual gading gajah sebesar Rp12-16 juta per kilo tergantung kualitasnya.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Nunung menyebut keempat tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ugo/tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com