Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki oleh dua bos perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 26/05/2025) berikut ini.
Sumber: www.cnbcindonesia.com