Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Dalam RUPTL 2025-2034 tersebut, pemerintah sudah menargetkan pembangunan 0,5 Giga Watt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sampai 2034.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Indonesia akan mulai menggunakan sumber listrik dari energi nuklir (PLTN) pada tahun 2032 mendatang.
Bahlil menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi perihal pemanfaatan nuklir di dalam negeri yang ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2032. Hal itu seiring dengan pembangunan PLTN yang membutuhkan waktu hingga 5 tahun lamanya.
“Soal nuklir, beberapa regulasi sudah disiapkan dan rencana kita 2030-an (PLTN) sudah jadi, 2032 sudah selesai, 4-5 tahun pembangunan. Kita mulai dengan small dulu (kapasitas) 250 MW, 250 MW, kalau sudah bagus nah baru,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lokasinya, Bahlil mengatakan, PLTN yang akan dibangun itu akan berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan masing-masing berkapasitas hingga 250 Mega Watt (MW).
Bahlil menjelaskan, kedua lokasi yang akan dibangun PLTN tersebut sudah melalui kajian tim secara komprehensif.
“Nuklir kenapa di situ, sudah lewat kajian tim. Yang jelas ada beberapa lokasi, tapi dicek kelayakannya. Kedua menyangkut apakah yang dilakukan efektif,” tambahnya.
Berdasarkan RUPTL 2025-2034, PLTN pertama ditargetkan beroperasi pada 2032. Kemudian, pembangkit nuklir kedua ditargetkan beroperasi pada 2033, dengan kapasitas setiap tahun itu ditargetkan mencapai 250 MW atau 0,3 GW.
Asal tahu saja, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah diketahui akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Teknologi PLTN yang akan dikembangkan setidaknya meliputi small modular reactor, pressurized water reactor, serta teknologi lainnya yang terus berkembang.
“Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards),” tulis aturan tersebut dikutip Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, untuk pemilihan lokasi pembangunan juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah lumbung pangan.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
Sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi listrik dan peningkatan keandalan pasokan dari pembangkit penopang beban dasar atau baseload, PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mulai beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date) pada tahun 2032.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan lokasi pembangunan PLTN di suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan antara lain lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung pangan.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir diperlukan pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
(wia)
Next Article
Siap-Siap RI Punya Pembangkit Listrik Nuklir di 2032
Sumber: www.cnbcindonesia.com