Jakarta –
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano atas dugaan royalti yang tidak pernah dibayarkan.
Melihat ke belakang, saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Keenan Nasution mengatakan pernah didatangi manajer Vidi Aldiano dengan membawa uang Rp 50 juta.
“Saya baru ketemu manajernya itu di tahun 2024, (datang) ke rumah saya bawa Rp 50 juta, ‘ini tanda terima kasih’, kalau kayak begitu, menurut saya nggak benar juga,” kata Keenan Nasution dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baginya, pemberian uang secara tiba-tiba tanpa adanya komunikasi sebelumnya terasa kurang sopan.
“Saya nggak suka kayak gitu, karena dia nggak pernah datang, tahu-tahu bawa Rp 50 juta, waduh ngapain lu?” ujarnya.
Musisi berusia 72 tahun itu juga menambahkan pihak Vidi Aldiano pernah dua kali datang ke rumahnya dan berkomunikasi, tetapi ia merasa ada hal yang mungkin kurang dipahami oleh mereka terkait hak pencipta lagu.
“Pernah datang ke rumah saya dua kali, ngomong-ngomong segala macam, mungkin ada yang dia nggak tau, tapi bapaknya kan tahu,” pungkasnya.
Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution pada 1978. Lagu tersebut dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008.
Kini Digugat
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan Nasution melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” tegas Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Isi gugatan ini menyertakan 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano, yang diduga gak meminta izin membawakan lagu Nuansa Bening.
Beberapa permintaan dari pihak penggugat pun turut dijelasin nih oleh Minola Sebayang.
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan saja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran makanya ditawarkan ganti rugi cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai,” papar Minola Sebayang.
Untuk sidangnya sendiri bakal digelar besok, 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Vidi mengenai hal tersebut.
(wes/mau)
Sumber: hot.detik.com