Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi fasilitas kesehatan dan rumah sakit angkat bicara terkait penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Mereka adalah ekosistem dalam industri kesehatan dan medis yang ambil bagian dalam implementasi KRIS.
KRIS sendiri awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Juli 2025, namun diperpanjang masa transisinya hingga akhir tahun ini.
Penyebabnya adalah masih banyak rumah sakit yang mempersiapkan diri agar masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan dalam menyelenggarakan KRIS.
Terkait persiapan tersebut, ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi mengatakan bahwa implementasi KRIS perlu waktu sosialisasi yang lebih panjang.
“Perlu sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur. Rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik,” kata Ichsan di hadapan Komisi IX DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR, Jakarta PUsat pada Senin (26/5/2025).
Sementara itu ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Zainoel Arifin mengatakan perlunya kepastian mengenai waktu serta aturan pelaksanaan teknis terkait KRIS.
“KRIS ini mau dimulai sejak kapan gitu dan kemudian aturan-aturannya atau petunjuk teknisnya seperti apa itu mungkin perlu segera kita perlu segera diterbitkan sehingga ee kami dari AR dari rumah sakit daerah di seluruh Indonesia ini bisa mempersiapkan diri ,” ujar Zainoel.
(haa/haa)
Next Article
Kelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Desember
Sumber: www.cnbcindonesia.com