Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan wanprestasi artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, sebesar Rp 100 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan fokus dalam sidang perdata ini untuk menguji soal perjanjian lisan dan dugaan kerugian yang dialami pihak penggugat, yakni Nikita Mirzani.
“Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi Bachmid menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika asisten Nikita Mirzani, Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys. Mereka meminta agar produk skincare milik mereka di-review dengan nada positif oleh Nikita Mirzani.
“Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki. Minta di-review baik-baik,” tutur Fahmi Bachmid.
Uang senilai Rp 4 miliar telah diserahkan kepada pihak Nikita Mirzani oleh pihak Reza Gladys dalam dua tahap. Pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer dan pembayaran tunai.
“Saya menguji sah dan tidaknya uang Rp 4 miliar itu yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau kepada Ismail Marzuki,” terang Fahmi Bachmid.
Inti persoalan ini berawal dari permintaan agar produk di-review secara baik. Namun, imbasnya justru mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita, yang membuatnya kehilangan pendapatan.
“Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya, seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil,” ujar Fahmi Bachmid.
Dengan dasar kerugian imateriel yang dialaminya, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys dan suami.
“Wajar kalau dia menuntut kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar,” pungkas Fahmi Bachmid.
(ahs/pus)
Sumber: hot.detik.com