Jakarta –
Laporan polisi dari dokter Reza Gladys terkait dugaan pengancaman nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya diketahui belum mencapai tahap P21 (berkas perkara lengkap) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Reza Gladys gak diam begitu saja.
Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengajukan langkah untuk meminta kejelasan terkait laporannya. Dia berharap langkah ini bisa mempercepat perjalanan kasus Nikita Mirzani segera sampai ke kejaksaan dan disidangkan.
“Kami melakukan upaya memohon gelar perkara khusus,” kata Julianus P. Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dalam penanganan laporan yang mereka ajukan. Pihak Reza Gladys menyebut dalam gelar perkara tersebut, pihaknya akan mendesak seluruh proses penyidikan dibuka secara rinci, terutama terkait barang bukti elektronik.
“Di situ akan kami memintakan kendala apa yang dimiliki oleh penyidik, kemudian kita mintakan dibuka hasil forensik lab yang dilakukan oleh penyidik terhadap handphone milik O, handphone milik S dan handphone NM dan IM. Seperti itu,” ujar Julianus.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
(ahs/pus)
Sumber: hot.detik.com