Bekasi, CNBC Indonesia – Kepolisian Metro Bekasi membongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah rumah di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap karena diduga memproduksi dan menjual produk kecantikan palsu dengan merek “GlowGlowing Skincare” dan “Elstim Skincare”.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik merek GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu yang menerima sejumlah keluhan konsumen melalui media sosial.
“Pelapor menerima komplain dari pelanggan yang mengalami panas dan beruntusan di wajah setelah menggunakan produk GlowGlowing,” kata Mustofa dalam keterangan resmi dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada oknum yang memalsukan produk GlowGlowing. Polisi berhasil menangkap para pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 pada 21 Mei 2025. Mereka adalah ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP yang bertugas sebagai karyawan, serta SP sebagai pemilik usaha.
Di lokasi penangkapan, polisi mendapati para tersangka sedang memproduksi skincare palsu dan menyita berbagai barang bukti, seperti bahan baku, botol kemasan, label merek, serta ribuan produk skincare siap jual. Mereka memproduksi skincare merk Glowglowing palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk Glowglowing melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek.
“Skincare palsu ini diproduksi dari bahan baku yang dibeli secara online, kemudian dikemas dengan label GlowGlowing dan dijual lewat toko online,” jelas Mustofa.
Produk palsu itu dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket atau sekitar setengah dari harga produk asli. Selama dua tahun beroperasi dari 2023, para pelaku diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan.
“(Dijual) dengan harga kisaran Rp50.000/paket dan Rp100.000/paket atau setengah harga dari produk asli dengan omset yang didapat mencapai Rp1,2 miliar atau Rp50 juta tiap bulan,” ucap Mustofa.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jerigen bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(hsy/hsy)
Sumber: www.cnbcindonesia.com