Jakarta

Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, serta beberapa pihak turut tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda.

Dalam sidang perdana ini, Nikita Mirzani diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Reza Gladys dan Attaubah Mufid diwakili juga oleh kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama 2 minggu untuk memanggil turut tergugat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025,” kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Kuasa hukum Reza Gladys memberikan tanggapannya atas ketidakhadiran para turut tergugat dalam sidang tersebut.

“Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini,” ujar tim kuasa hukum Reza Gladys.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan soal manfaat gugatan yang diajukan kliennya. Gugatan terhadap Reza Gladys dan suami merupakan langkah hukum yang diperlukan setelah merasa tidak mendapatkan perlindungan dan dirugikan dalam kasus yang menyeret namanya.

“Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, ‘Bang sudah saatnya Abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya,” terang Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini masih terkait review skincare.

Gugatan tersebut didasarkan pada kejadian pada November 2024, saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk skincare-nya dan memberikan bayaran sebesar Rp 4 miliar.

(ahs/pus)



Sumber: hot.detik.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *