Jakarta –
Dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, menggugat penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa hak cipta atas lagu yang pertama kali dirilis pada 1978 tersebut digunakan secara komersial tanpa izin oleh Vidi Aldiano.
Kuasa hukum Keenan dan Rudy, Minola Sebayang, menegaskan pokok masalah utama bukan soal royalti, melainkan penggunaan karya tanpa izin.
“Saya tidak tanya tentang royalti itu. Yang pasti adalah tidak pernah izin,” tegas Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Minola, pembahasan mengenai royalti tidak pernah masuk ke dalam proses karena izin sebagai dasar hukum tidak pernah diberikan.
“Gimana kita mau bahas royalti kalau izin saja tidak dilakukan. Nah, sekarang kalau ada perbuatan manajemen (Vidi) ada yang menawarkan Rp 50 (juta), apa artinya? Karena kalau dia sudah membayarkan royalti selama ini, ini berandai-andai, harusnya yang dia bawa adalah bukti pembayaran dia ke LMKN,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya tawaran uang sebesar Rp 50 juta yang sempat diajukan pihak manajemen Vidi Aldiano sebagai bentuk pengganti. Namun, Minola menilai jumlah tersebut tidak masuk akal dan tidak menyelesaikan masalah pelanggaran yang telah terjadi.
“Tapi kan yang dibawa Rp 50 jutanya untuk excuse atas pelanggaran-pelanggaran yang dulu dan untuk ke depannya. Jadi, inilah yang kita mau sampaikan. Makanya kita tidak fokus lagi ke royaltinya karena kita ke izin, karena itu yang mendahului,” ungkapnya.
Minola menyebut uang Rp 50 juta tersebut bukan sebagai royalti. Itu dianggap sebagai pengganti karena penggunaan tanpa izin.
“(Uang pengganti) tidak izin,” tegasnya.
Ia pun berharap pihak Vidi dan manajemennya bersikap lebih kooperatif agar persoalan ini selesai. Dia pun berharap ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan.
“Sebetulnya gak perlu digoreng sana-sini sampai debat, gak perlu. Masing-masing duduk, ada itikad baik, selesai kok karena banyak juga yang kami somasi, mewakili beberapa komposer, respons dari manajemen dan penyanyinya wise, sehingga tanpa ada pemberitaan, tanpa ada persidangan, selesai,” ujar Minola Sebayang.
Minola mengatakan setelah tawaran Rp 50 juta pihak Vidi Aldiano, mereka tak ada komunikasi lagi.
“Kami kuasa hukumnya ada negosiasi-negosiasi, terus berhenti. Negosiasi terakhir dan gak bisa naik-naik lagi itu pas bulan puasa. Jadi gak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa. Puasa gak ada penawaran baru, Lebaran gak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum,” jelas Minola Sebayang.
(pus/aay)
Sumber: hot.detik.com