Jakarta

Putri Anne dan Arya Saloka resmi cerai secara verstek. Keduanya juga tak memperdebatkan soal hak asuh anak, nafkah, hingga harta gono-gini.

Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, mengonfirmasi bahwa salah satu poin penting dalam putusan dari permohononan cerai kliennya adalah penetapan hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne.

“Untuk hak asuh anak, sebagaimana keterangan partner kami dan hasil dari fakta-fakta di persidangan, itu jatuh kepada Putri Anne. By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya,” ujar Afalah saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Arya Saloka dan Puteri Anne disebut mempunyai kesepakatan yang leluasa untuk mengasuh putra semata wayang mereka. Hal itu ditunjukkan tidak adanya pembagian waktu yang saklek.

“Tidak ada sama sekali schedule yang ditentukan atau kesepakatan yang ditetapkan untuk merawat Ibrahim, anaknya Arya dan Putri Anne,” jelas Afalah.

“Jadi diberikan keluasaanlah (Arya dari Putri Anne) untuk merawat, mendidik. Terus juga, ya itu diberikan kesempatan seluas-luasnya dan selebar-lebarnya pada para pihak,” lanjutnya.

Kuasa hukum Arya Saloka juga menjelaskan soal nafkah. Afalah mengatakan untuk urusan tersebut semua keputusan diberikan pada Arya Saloka dan Putri Anne.

“Kalau untuk nafkah kami tidak perdebatkan di situ dan kami juga tidak ada petitum membahas terkait dengan nafkah. Jadi, nafkah itu semuanya kami kembalikan kepada para pihak, termasuk prinsipal kami,” kata Afalah.

Putusan cerai ini dijatuhkan secara verstek karena Putri Anne tidak pernah hadir dalam persidangan. Arya Saloka disebut tetap bersikap bijak dalam menghadapi situasi perceraiannya.

“Ya, beliau selalu mendoakan yang terbaik untuk langkah ini. Jadi responsnya juga, ya, siapa sih yang ada respons cerai senang? Gak mungkin, ya. Jadi kalau respons dari Arya sendiri, ya, beliau cuma berterima kasih kepada kita karena kita sebagai kuasa hukumnya menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang dipermohonkan sama klien kami,” ucap Afalah.

Apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum Arya Saloka, sama dengan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Suryana mengatakan Arya Saloka hanya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak soal gono-gini, nafkah dan hak asuh.

Untuk nafkah mutah dan iddah juga dibicarakan antar para pihak. “Tidak disebutkan di dalam prosesnya. Pokoknya dia mengajukan itu ya, kemudian sudah selesai. Artinya tidak dibahas di persidangan, intinya,” tegas Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Terkait alasan perceraian, disebutkan bahwa penyebab utamanya adalah ketidakharmonisan rumah tangga.

“Alasannya hanya rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja. Dia tidak secara detail menjelaskan,” kata Suryana.

Dengan putusan ini, Arya Saloka tinggal menunggu tahap berikutnya, yaitu ikrar talak yang akan dijadwalkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada saat ikrar talak Putri Anne dan Arya Saloka harus datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(pus/aay)



Sumber: hot.detik.com

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *